Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi dan 2 Korporasi Tersangka di Kasus TPPU Duta Palma

Ari Sandita Murti
Kejagung menetapkan menetapkan 2 korporasi dan satu orang menjadi tersangka dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi PT Duta Palma Group. (Foto: Ari Sandita)

"Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung, kita terus berupaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,7 T sekian. Di perkara Surya Dharmadi ini juga, Jaksa menuntut kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 T," ucap Febrie.

Burhanuddin menjelaskan, sejak Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Penerimaan Devisa Negara dibentuk hingga saat ini, ratusan perkara telah ditangani. Lalu, triliunan uang kerugian negara pun telah disita saat ini.

"Pertama penyidikan periode 20 Oktober sampai 31 Desember 236 perkara, untuk penyidikan 331 perkara, penuntutan 356 perkara, upaya hukum 150 perkara, pelaksanaan eksekusi 327 perkara. Kemudian penyitaan uang tunai rupiah dengan total Rp6.722.786.438.726 (6,7 triliun)," ucap Burhanuddin.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Nasional
12 jam lalu

Pakar Forensik Yakin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Nasional
1 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal