Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

Achmad Al Fiqri
Kejagung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah memeriksa 116 saksi, 3 ahli dan menyita lebih dari 143 dokumen dalam mengusut perkara ini. Bahkan, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat, seperti di Sulawesi Tenggara, Jakarta dan Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI (Ceria Nugraha Indotama) dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Adapun keempat tersangka itu yakni, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017-2018.


Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.


Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

DPR Sebut Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Sakiti Hati Rakyat, Desak Pelaku Ditindak Tegas

2 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

3 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

3 hari lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal