KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Praktik itu diduga berlangsung sejak 2022 dan berkaitan dengan kepentingan pribadi serta dugaan suap.
"Ya kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menambahkan, penyidik masih mendalami dugaan pengondisian penggunaan DSP untuk kepentingan pribadi. KPK juga menelusuri dugaan suap yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.
Atas dugaan itu, para tersangka dijerat dengan dua jenis pasal, yakni terkait benturan kepentingan dan suap.
"Ini ceritanya ada dua klaster ya gitu, klaster pertama menggunakan (Pasal) 12 i, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap," tuturnya.