Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup, hari ini kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di gedung bundar, Jumat (19/1/2024).
Keenam orang tersangka tersebut di antaranya NSS dan ASP keduanya selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Selanjutnya AAS dan HH, keduanya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan saudara RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017, serta AG selaku Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
Keenam tersangka setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka langsung digiring ke tahanan menggunakan rompi pink. Tersangka AAS, RMY, dan HH ditahan di Rutan Salemba Kejagung sementara AG di Rutan Kejari Jaksel, dan NS di rutan dari Salemba.
Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sampai 11 Februari 2024.
Perbuatan tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.