Kejagung Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api

Erfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan satu orang tersangka. Kasus itu terkait dugaan pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.

"Tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).

Dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek yang menilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

"Sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya," tuturnya.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Cuti Bersama Natal 2025, 46.846 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api

Megapolitan
10 jam lalu

Tiket Kereta dari Jakarta Masih Tersedia hingga awal Januari 2026, Awas Kehabisan!

Nasional
11 jam lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
11 jam lalu

Hore! Tiket Kereta Api dari Jakarta Masih Tersedia di Masa Nataru, Cek Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal