"Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat," ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan, tingkat pelaporan LHKPN periode 2024 per 22 Desember 2025 mencapai 96,45 persen. Dia menyebut, ada 13.556 wajib lapor LHKPN di lingkungan Kejaksaan.
"Sudah lapor 13.075, belum lapor 475," kata dia.