Kejagung Ungkap Alasan Eksekusi Silfester Matutina Tertunda

Danandaya Arya Putra
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Nanti tanggal 20 Agustus akan ada PK sudah terjadwal di PN dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan," ungkap dia.

Sekadar informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
17 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal