Kejagung Ungkap Alasan Eksekusi Silfester Matutina Tertunda

Danandaya Arya Putra
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. Menurutnya, hal itu karena sempat terkendala pandemi Covid-19. 

Saat Silfester divonis bersalah, Anang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Diketahui Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap eks Wapres Jusuf Kalla (JK) namun hingga kini dia belum dieksekusi.  

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa terpidana rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Perihal eksekusi terhadap Silfester, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum

Nasional
5 hari lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Komisi II DPR Minta Maaf

Nasional
5 hari lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Siapa Penggantinya?

Nasional
6 hari lalu

Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Padahal Baru 6 Hari Menjabat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal