Menurut Kejagung, penggeledahan tidak dapat ditunda karena terdapat risiko barang bukti dipindahkan, dihilangkan, disembunyikan, atau dirusak.
"Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, atau perusakan barang bukti," ungkap Kejagung.
Penggeledahan pada 3 Juni 2026 juga tidak hanya menyasar kediaman Lodewyk. Penyidik bergerak secara serentak di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Kejagung menyatakan strategi tersebut diterapkan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan sekaligus mencegah kebocoran informasi yang dapat berujung pada hilangnya barang bukti.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antarpihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," ungkap Kejagung.
Selain penggeledahan, Kejagung mengungkap telah memperoleh persetujuan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Lodewyk Pusung telah mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kejagung dalam persidangan meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Lodewyk serta menyatakan gugatan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum.