Kejagung Ungkap Draf Vonis Sempat Dikoreksi Tersangka Suap Penanganan Perkara PN Jakpus

Ari Sandita Murti
Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus sempat minta koreksi draf vonis (Foto: iNews.id)

Atas perbuatannya itu, tersangka MS diduga melanggar pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, tersangka JS diduga melanggar pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terakhir, tersangka TB diduga melanggar pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka JS dan TB kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rutan Salemba cabang Kejagung RI.

"Sedangkan tersangka MS tak dilakukan penahanan karena dia sudah ditahan dalam perkara lain," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar

Nasional
17 jam lalu

Kejagung Copot Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal