Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan lagi ke Polri, Ini Alasan Kejagung

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Gedung Kejagung (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan lagi berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas itu dinilai belum lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, jaksa penuntut umum telah mencermati berkas yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri.

Jaksa menilai perkara tersebut sedianya disidik menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan sekadar pemalsuan dokumen. Berkas pun dikembalikan ke Bareskrim.

Bareskrim lalu menyerahkan lagi berkas perkara ke Kejagung. Namun, berkas perkara yang diserahkan masih belum memenuhi petunjuk jaksa.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Harli, Rabu (16/4/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 menit lalu

Kejagung Periksa Don Ritto dan Nurman Herin terkait Kasus TPPU Febrie

10 jam lalu

Rinaldi Umar Batal Dilantik jadi Dirdik Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasannya

21 jam lalu

Kejagung Hati-Hati Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

1 hari lalu

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal