JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meyakini Amsal Sitepu bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Bahkan, Kejagung mempersilahkan Amsal mengajukan pleidoi untuk membuktikan tak bersalah dalam perkara itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, sedianya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar dengan beberapa para terdakwa. Dia menyebut, masing-masing terdakwa mengajukan proposal proyek dengan nilai berbeda.
"Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm yang JGSE selaku tersangka, terus ada CV Area Persada Perdana, yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi DPO. Itu total kerugian dari pengitungan PPKP, itu Rp1,1 miliar," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Selain itu, ada juga CV Area Erda Perdana yang terdakwanya telah diputus dan sudah dilakukan upaya hukum banding, dan satu terdakwa dari PT Ganding Production yang telah mendapat vonis inkrah.
"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Jadi tidak ini memang seolah total keseluruhan Rp1,8 miliar," tuturnya.
Kemudian, Anang mengungkap modus yang dilakukan Amsal dan terdakwa lainnya yakni, melakukan markup pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).