Kejagung Ungkap Peran Andi Irfan Perantara Uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki

Antara
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

Atas permintaan tersebut, Pinangki dan Anita bersedia membantu. Djoko Tjandra juga bersedia menyediakan imbalan uang sebesar 1 juta dolar Amerika untuk Pinangki terkait pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut. Dana itu akan diserahkan melalui pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan Pinangki.

"Hal itu sesuai dengan proposal action plan yang dibuat oleh terdakwa Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Tjandra," ucapnya.

Selain itu, Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra bersepakat untuk memberikan uang 10 juta dolar Amerika kepada pejabat di Kejagung dan di MA untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejagung.

Selanjutnya Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, yaitu mendiang Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500.000 dolar Amerika sebagai uang muka dari 1 juta dolar Amerika yang dijanjikan.

"Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika tersebut kepada Pinangki," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

28 hari lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

1 bulan lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

2 bulan lalu

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal