JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus tersebut politikus Partai Nasdem itu berperan sebagai perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, uang yang diserahkan sebesar 500.000 dolar Amerika.
"Djoko memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebagai uang muka. Selanjutnya Andi Irfan memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika kepada Pinangki," ujara Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Dia menuturkan, kronologinya pada November 2019, Pinangki selaku jaksa di Kejagung bersama pengacara Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu Djoko meminta Pinangki dan Anita untuk membantu pengurusan fatwa ke MA melalui Kejagung dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman.