Kejagung Ungkap Peran Andi Irfan Perantara Uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki

Antara
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus tersebut politikus Partai Nasdem itu berperan sebagai perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, uang yang diserahkan sebesar 500.000 dolar Amerika.

"Djoko memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebagai uang muka. Selanjutnya Andi Irfan memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika kepada Pinangki," ujara Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Dia menuturkan, kronologinya pada November 2019, Pinangki selaku jaksa di Kejagung bersama pengacara Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu Djoko meminta Pinangki dan Anita untuk membantu pengurusan fatwa ke MA melalui Kejagung dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
1 bulan lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
1 bulan lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal