Kejagung Ungkap Peran Andi Irfan Perantara Uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki

Antara
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

Dari uang tersebut, Pinangki memberikan 50 ribu dolar Amerika kepada Anita sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum, sedangkan sisanya sebesar 450 ribu dolar Amerika masih dikuasai Pinangki, namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam action plan tidak ada satupun yang terlaksana.

"Padahal Djoko Tjandra telah memberikan down payment sejumlah 500.000 dolar Amerika kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya," katanya.

Akhirnya pada Desember 2019, Djoko Tjandra membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan, No.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
1 bulan lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
1 bulan lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal