Kejagung Ungkap Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Raka Dwi Novianto)

Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari, namun tidak hadir. Setelah itu, penyidik melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya. 

Kini dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Jakarta Dikepung Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh 

Nasional
10 jam lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
1 jam lalu

Istana Respons Tuntutan Demo Guru: Presiden Komitmen Tingkatkan Layanan Pendidikan

Nasional
16 jam lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal