Kejagung Ungkap Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Raka Dwi Novianto)

Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari, namun tidak hadir. Setelah itu, penyidik melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya. 

Kini dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
24 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
2 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal