Kejagung Ungkap Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung RI mengungkap peran co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) di kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dia sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkap tersangka Hendry Lie aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. 

Penerimaan biji timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.

"Peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN," kata Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).

Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024). Dia sempat kabur ke Singapura dengan alasan berobat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
56 menit lalu

Chiki Fawzi Ajak Publik Aware soal Kondisi di Gaza: Ini Bisa Terjadi di Kita kalau Abai

Megapolitan
2 jam lalu

Diguyur Hujan Deras, Jalan Bintaro Permai Jaksel Banjir

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Tegaskan Negosiasi Tarif Impor AS Terus Berlanjut

Nasional
3 jam lalu

Momen Prabowo Disambut Tradisi Hanbok saat Hadiri Gala Dinner KTT APEC 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal