Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop 

Jonathan Simanjuntak
Nadiem Makarim keluar dari ruang pemeriksa Kejagung usai diperiksa terkait kasus korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025). (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung peran mantan Mendikburistek, Nadiem Makarim dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek 2020-2022. Adapun, dalam kasus tersebut telah ditetapkan empat orang tersangka

Nama Nadiem Makarim diungkap saat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar memaparkan peran-peran empat tersangka.

Nama Nadiem pertama kali disebut saat Abdul menjelaskan bahwa Staf Khusus Nadiem, JS membuat grup WhastApp pada bulan Agustus 2019. Grup WhatsApp tersebut berisi Nadiem Makarim, Fiona (Stafsus Nadiem) dengan nama Grup Mas Menteri Core.

"Pada bulan Agustus 2019 bersama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team," ucap Abdul.

Abdul menjelaskan, grup itu salah satunya membahas mengenai rencana program digitalisasi di Kemendikbudristek jika Nadiem diangkat sebagai menteri.

"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," kata dia.

Kemudian, pada Februari dan April 2020 Nadiem juga sempat bertemu dengan pihak Google yakni William dan Putri Ratu Alam. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudirstek.

"Selanjutnya, JS menindaklanjuti perintah untuk bertemu dengan pihak Google tersebut kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS," ucap Abdul.

"Di antaranya juga dibahas co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," tuturnya.

Selain itu, Nadiem juga pernah memimpin rapat pada tanggal 6 Mei 2020 bersama SW (tersangka), MUL (tersangka) dan IA (tersangka). Dalam rapat daring itu, Nadiem disebut memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan ChromeOS dari Google.

"NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop

Nasional
4 bulan lalu

1 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Masih Buron, Tak Pedulikan Panggilan Kejagung

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Tak Tutup Peluang Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Nasional
16 jam lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal