"Tan Kian memberikan uang kepada seorang bernama Feri, dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang kepada FA," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/8/2026).
Menurut Febri, informasi mengenai aliran uang tersebut masih merupakan klaim dari satu pihak, yakni Tan Kian. Dia juga menegaskan hakim praperadilan tidak menguji materi yang telah masuk dalam pokok perkara.
"Hakim secara tegas mengatakan tidak menyimpulkan hal itu dan menyatakannya masuk ranah pokok perkara. Jadi silakan diuji saja nanti pada persidangan pokok perkara," tegasnya.