Kejaksaan Agung Berencana Gabungkan Berkas Djoko Tjandra dengan Bareskrim Polri

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Menurut UU bisa memungkinkan untuk penggabungan kalau pelakunya sama," ujarnya.

Ali menyebutkan, pemberkasan di Kejaksaan Agung dan Bareskrim sama yakni dalam tahap perbaikan (P-19). Sampai saat ini penyidik Jampidsus terus berkoordinasi dengan Bareskrim.

"Sambil jalan kita akan koordinasikan dengan Polri. Yang penting itu, waktunya bisa bersamaan atau enggak. Kalau enggak bisa, ya enggak bisa," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan ke RS jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook

Buletin
16 jam lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatra ke Penyidikan

Nasional
2 hari lalu

Update Bencana Sumatra: 3,7 Juta Jiwa Terdampak di Aceh, Sumut dan Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal