Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Raka Dwi Novianto
Tersangka kasus penghapusan red notice di Interpol, Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Berkas perkara dikembalikan karena dinyatakan tidak lengkap.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djoko Poerwanto mengonfirmasi soal pengembalian berkas tersebut. "Berkas perkara yang kami kirimkan di tahap satu belum dinyatakan lengkap," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Usai dikembalikan, Djoko menyebut, Dittipidum Bareskrim Polri akan mempelajari kembali berkas dan melengkapi persyaratan yang disampaikan jaksa peneliti Kejagung. "Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil," katanya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejagung pada Rabu, 2 September 2020. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan empat tersangka.

Mereka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.

Tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan penerima dikenakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
4 hari lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Seleb
5 hari lalu

Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal