JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal orang dekat Djoko Tjandra, Rahmad. Rahmad yang masih berstatus saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) itu dicekal hingga enam bulan ke depan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengonfirmasi soal pencekalan tersebut. "Iya, Rahmad dicekal," ucapnya di gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (16/9/2020).
Rahmad, menurut dia, dicekal karena dugaan keterlibatannya yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra. Dia menyebut Rahmad merupakan orang dekat Djoko Tjandra.
"Pinangki kenal Djoko Tjandra faktanya masih dari Rahmad. Sepertinya Rahmad memang orang Djoko Tjandra. Pinangki kan melalui Rahmad. Babak ini tutup dulu ini, dakwaan dilimpah," katanya.
Febrie menuturkan, pencekalan terhadap Rahmad dilakukan sejak 10 September 2020. Dia memastikan, penyidik akan kembali memeriksa Rahmad. "Ya terus lah, untuk saksi," ujarnya.