JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah fokus merampungkan pemberkasan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemberkasan dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah dua apartemen milik Jaksa Pinangki di Jakarta Selatan (Jaksel).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Febrie Andriansyah mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti dan dokumen. "Bahwa penyidik sedang kerja untuk menuntaskan pemberkasan untuk tersangka Pinangki dengan Djoko Tjandra," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (1/9/2020).
Febrie menyadari, masyarakat telah menunggu penyelesaian penanganan perkara yang menjerat jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. "Ini akan terus dikembangkan sampai percepatan pemberkasan," ucapnya.
Penyidik menjerat Pinangki dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Penyidik juga sudah menetapkan Pinangki tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). "TPPU ya melekat karena dia juga kita sangkakan menerima tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," tutur Febrie.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mobil BMW jenis SUV X 5 berwarna biru tersebut terpantau berada di parkiran Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.
Mobil dengan pelat nomor F 214 tersebut terparkir di samping mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau.