JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebaga tersangka terkait kasus suap pemalsuan surat Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah mengatakan, terus menelusuri aliran dana yang diterima Pinangki dalam kasus tersebut.
"TPPU ya melekat karena dia juga kita sangkakan menerima tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," ujar Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (1/9/2020).
Dia menuturkan, penelusuran aliran dana dengan menggeledah sejumlah tempat. Termasuk 2 apartemen milik Pinangki di wilayah Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di kawasan Sentul dan sejumlah lokasi lainnya.
"Lokasi tersebut di antaranya di Sentul, Apartemen, dealer mobil. Ada beberapa tempat yang jelas terkait TPPU," ucapnya.