"Yang ajukan perkara ke PN adalah JPU dari Kejari di PN berada, walaupun jaksa dari Kejati atau Kejagung tetap harus lewat Kejari karena itu kewenangan yang melekat pada Kejari," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, sejumlah pasal disangkakan dalam berkas perkara Jaksa Pinangki. Baik pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 15 UU Tipikor dan sejumlah pasal dalam pencucian uang (TPPU).
"Nanti, biar dari penuntutan yang menjelaskan pasalnya apa saja. Yang pasti Pasal 15 itu tetap dan TPPU," katanya.