Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka politikus NasDem Andi Irfan Jaya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

"Yang ajukan perkara ke PN adalah JPU dari Kejari di PN berada, walaupun jaksa dari Kejati atau Kejagung tetap harus lewat Kejari karena itu kewenangan yang melekat pada Kejari," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, sejumlah pasal disangkakan dalam berkas perkara Jaksa Pinangki. Baik pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 15 UU Tipikor dan sejumlah pasal dalam pencucian uang (TPPU).

"Nanti, biar dari penuntutan yang menjelaskan pasalnya apa saja. Yang pasti Pasal 15 itu tetap dan TPPU," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Buletin
14 hari lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Buletin
15 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
15 hari lalu

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal