Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang PK Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (6/7/2020) kembali menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Pada 29 Juni 2020, sidang perdana ditunda karena Djoko Tjandra tak hadir.

"Agenda sidang hari Senin 6 Juli 2020 permohonan PK Djoko Tjandra pukul 10.00 WIB," kata humas PN Jaksel Suharno, melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra Kusuma mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2020. "Kita menganggap PK yang diajukan oleh jaksa cacat formil karena legal standing jaksa mengajukan PK itu tidak ada bedasarkan KUHP," ujarnya di PN Jaksel, Senin.

Djoko Tjandra mengajukan PK bedasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu berbunyi, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA).

"Tidak ada dasar hukumnya jaksa melakukan PK. Haknya (PK) itu ada pada terpidana dan ahli warisnya," ujar Andi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Buka Suara

57 tahun lalu

Polda Metro Yakin 100 Persen Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim: Penyidik Sudah Profesional

57 tahun lalu

Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Polda Metro Siap Hadapi

57 tahun lalu

Lagi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal