Djoko Tjandra Kembali Tak Hadir, Sidang PK Diundur 20 Juli

Irfan Ma'ruf
Sidang PK buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra karena pemohon tidak hadir. Sidang Djoko Tjandra diundur 20 Juli.

Djoko Tjandra untuk kedua kali tidak hadir setelah pada 29 Juni 2020 dan hari ini. "Kita kembali undur dua Minggu lagi dengan waktu yang sama pukul 10.00 WIB dan lokasi yang sama. Ini kesempatan terakhir," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Djoko Tjandra, menurut dia, diketahui berada di Kuala Lumpur Malaysia karena sedang menjalani pengobatan atas penyakit yang tengah diderita. "Ini kesempatan terakhir menunggu, kalau dua minggu lagi pemohon tidak hadir lagi mau sampai kapan? kita sudah berikan 3 kali kesempatan," ujar Nazar.

Dia mengatakan, jika pada 20 Juli Djoko Tjandra tidak hadir dalam persidangan majelis hakim tidak akan kembali memberikan kesempatan. Mengingat, pada tanggal tersebut merupakan kesempatan terakhir setelah tiga kali tidak hadir.

"Kepada kuasa hukum dimohon menghadirkan pemohon," ucap Nazar.

Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Di MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
8 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
8 hari lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal