Kejaksaan Agung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Suap Jaksa Pinangki

Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan suap yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dari terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (Sprindik) juga sudah dikeluarkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidikan dilakukan setelah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan. Dari LHP ditemukan dugaan suap.

"Setelah dilakukan telaahan oleh tim jaksa terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan terkait dengan jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Hari mengungkapkan, surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bernomor Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Surat perintah tersebut merupakan landasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Pinangki.

Tim penyidik, menurut Hari, diketuai jaksa Viktor Antonius. Bahkan tim penyidik sudah memeriksa tiga saksi terkait perkara tersebut, yakni Pinangki, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
18 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
21 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Buletin
2 bulan lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal