Komjak Tetap Kirim Hasil Pemeriksaan Jaksa Pinangki ke Jokowi Tanpa LHP dari Kejagung

Antara
Ketua Komjak Barita Simanjuntak. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan tetap mengirimkan laporan terkait kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah tersebut diambil meski Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengirimkan tembusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) jaksa Pinangki.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengungkapkan, hingga saat ini Kejagung belum juga mengirimkan LHP istri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf itu. Menurut dia, laporan kepada Presiden merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejasaan.

"Yang perlu diingat laporan Komisi Kejaksaan tak akan bisa dihambat oleh siapapun karena langsung kepada presiden," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Komjak, menurut Barita membutuhkan LHP untuk memastikan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung terhadap Jaksa Pinangki.

"LHP juga kami perlukan untuk membuat rekomendasi seobyektif mungkin, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengklarifikasi hasil-hasil temuan," ujar doktor bidang hukum ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
14 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
14 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
17 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal