Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel Baswedan, Polri: Itu Wajar

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Berkas atas nama dua tersangka berinisial RK dan RB itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P19).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut. Saat ini, menurut dia, penyidik masih melakukan perbaikan untuk berkas perkara tersebut.

"Itu wajar, sedang proses perbaikan," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (6/2/2020).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan berinisial RK dan RB belum lengkap (P19).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejati DKI jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan pengembalian berkas perkara kasus tersebut ke kepolisian pada Selasa, 28 Januari 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
13 jam lalu

TNI Turunkan 113.000 Prajurit untuk Bantu Polri Amankan Libur Nataru 2026

Nasional
17 jam lalu

Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara

Nasional
1 hari lalu

Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal