Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 (dok. Kejaksaan RI)

Dari seluruh objek yang dilelang, akumulasi proyeksi nilai limit transaksi mencapai Rp289.397.309.438, atau sekitar Rp289,3 miliar.

Objek lelang yang ditawarkan memiliki nilai dan jenis yang beragam. Nilai limit terendah tercatat hanya Rp3.000, berupa scrap fanbelt motor.

Sementara nilai limit tertinggi mencapai Rp9.111.240.000, berupa satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Untung Arifin.

Keragaman tersebut menunjukkan proses pemulihan aset dilakukan terhadap berbagai skala aset. Setiap aset yang berhasil dipulihkan dinilai sebagai bagian dari upaya mengembalikan hak negara maupun masyarakat.

Adapun objek yang dilelang meliputi Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan untuk pengembalian kerugian korban, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah berstatus clean and clear.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

2 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

4 hari lalu

Polisi Nyatakan Kematian Sutrimo Tak Ada Unsur Pidana, Keluarga Febrie Adriansyah Harap Isu Liar Hilang

4 hari lalu

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Respons Mabes TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal