Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 (dok. Kejaksaan RI)

Dorong Transparansi dan Pemulihan Kerugian

BPA Kejaksaan RI menyebut pelaksanaan lelang serentak bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai peran BPA dalam mengelola barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat bagi publik.

Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana sosialisasi dan edukasi mengenai pelaksanaan lelang barang rampasan Kejaksaan RI yang mengedepankan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Lelang juga ditujukan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara serta mempercepat pemulihan hak-hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Pelaksanaan secara serentak di seluruh Indonesia juga diharapkan mempercepat penyelesaian barang rampasan sehingga tidak terjadi penumpukan barang bukti yang berpotensi menurunkan nilai ekonomis aset.

Hasil Lelang Jadi Indikator Kinerja

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan terukur, setiap Kejaksaan Tinggi akan melakukan rekapitulasi hasil lelang dari masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

2 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

4 hari lalu

Polisi Nyatakan Kematian Sutrimo Tak Ada Unsur Pidana, Keluarga Febrie Adriansyah Harap Isu Liar Hilang

4 hari lalu

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Respons Mabes TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal