Kejamnya Majikan Siksa ART di Jaksel, Disiram Air Panas hingga Dirantai di Kandang Anjing

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap 8 pelaku penganiayaan ART di apartemen Jaksel. (Foto : Ilustrasi/Istimewa)

Setelah korban melapor ke Polres Pemalang, kasus dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Jakarta.  Selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan pada para pelaku di lokasi apartemen. 

Saat ini para tersangka telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 taun penjara.  

"Dikenakan pasal berlapis mulai dari 33 KUHP, 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum

3 hari lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi

4 hari lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

4 hari lalu

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok OTK saat Bentrokan di Pejompongan 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal