Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi

Irfan Ma'ruf
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Para tersangka terdiri atas Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Jakarta Selatan. Dengan begitu, menjadi kewenangan Kejari Jaksel yang akan melakukan penuntutan di pengadilan.

"Pelimpahannya dari penyidik dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempus-nya di Jakarta Selatan," ujarnya di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Anang mengungkapkan, meski para tersangka telah dilimpahkan, hanya Tommy Sumardi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

"Satu orang berinisial JST dilimpahkan di Jakarta Pusat karena dia memiliki prekara lain di sana," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik, Siagakan 2.361 Personel

Megapolitan
8 hari lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Nasional
15 hari lalu

Penasihat Kapolri Beberkan Tantangan Reformasi Polri, Singgung soal Pengawasan

Buletin
17 hari lalu

Detik-Detik Kericuhan Demo Mahasiswa di Mapolda DIY: Pagar Dijebol, Polisi Terlibat Bentrokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal