JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang keberatan kliennya ditahan oleh Bareskrim Polri. Napoleon selama ini dinilai bersikap kooperatif menjalani proses hukum.
Santrawan mengatakan, Napoleon telah meminta untuk membeberkan fakta hukum dalam kasus terkait Djoko Tjandra. Apa saja fakta hukum itu dia tidak menjelaskan.
"Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi," ujar Santrawan di Bareskrim Polri, Rabu (14/10/2020).
Dia menuturkan, kliennya tidak terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Bahkan, kata dia Napoleon awalnya ingin melaporkan tersangka Tommy Sumardi dalam kasus tersebut, namun dihalang-halangi.
Siapa yang menghalangi, dia tidak mengungkapkan. "Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau (Napoleon)," tuturnya.