Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batubara

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna ungkap Kejati Bengkulu tetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi batubara pada Rabu (30/7/2025). (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara. Terbaru adalah komisaris PT RSM berinisial DA.

"Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, penetapan DA sebagai tersangka dilakukan usai dia diperiksa pada Rabu (30/7/2025) ini. Penetapan tersangka itu berdasarkan alat-alat bukti yang ada.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Prabowo Peringatkan Pejabat: Jangan Mark Up Gila-gilaan, Sama dengan Mencuri!

Nasional
12 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
13 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
14 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal