Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batubara

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna ungkap Kejati Bengkulu tetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi batubara pada Rabu (30/7/2025). (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara. Terbaru adalah komisaris PT RSM berinisial DA.

"Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, penetapan DA sebagai tersangka dilakukan usai dia diperiksa pada Rabu (30/7/2025) ini. Penetapan tersangka itu berdasarkan alat-alat bukti yang ada.

"Hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial DA, dia menjabat sebagai komisaris pada PT RSM," ungkap dia.

Dia menambahkan, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara tersebut. Maka itu, dengan ditetapkannya DA sebagai tersangka, sudah ada 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar 7 tersangka ya dan sudah dilakukan penahanan, ini tersangka ke 8. Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

11 jam lalu

Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU

11 jam lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

12 jam lalu

Kematian Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, KPI Minta Dugaan Kejanggalan Diusut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal