Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batubara

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna ungkap Kejati Bengkulu tetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi batubara pada Rabu (30/7/2025). (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara. Terbaru adalah komisaris PT RSM berinisial DA.

"Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, penetapan DA sebagai tersangka dilakukan usai dia diperiksa pada Rabu (30/7/2025) ini. Penetapan tersangka itu berdasarkan alat-alat bukti yang ada.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid

Nasional
4 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Seleb
4 hari lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
4 hari lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal