LAMPUNG UTARA, iNews.id – Kasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD H Mayjend Ryacudu Kotabumi Tahun Anggaran 2022 terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Setelah menetapkan dua tersangka, penyidik membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk dari kalangan legislatif.
Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditahan yakni Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr Aida Fitriah Subandhi (AF) dan rekanan proyek, Irwanda Dirusi (ID). Keduanya resmi ditahan setelah pemeriksaan intensif pada Selasa (29/7/2025) malam.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara Muhammad Azhari Tanjung mengatakan, proses penyidikan masih terus berlanjut dan mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kaitannya dengan hal itu (oknum anggota DPRD), penyidik masih akan melakukan penyelidikan lanjutan. Apakah ada keterlibatan atau tidak, nanti akan terlihat dari hasil pemeriksaan selanjutnya,” ujar Azhari, Selasa (29/7/2025) malam.
RA, oknum anggota DPRD Lampung Utara, menjadi salah satu dari lebih dari 20 saksi yang telah diperiksa. Dia diduga memiliki hubungan dengan proyek renovasi tiga ruang utama rumah sakit, yakni ICU, Kebidanan dan ruangan penyakit dalam.
Menurut Azhari, Kejari tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru. Hal ini bergantung pada temuan alat bukti tambahan selama proses penyidikan berjalan.