Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batubara

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna ungkap Kejati Bengkulu tetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi batubara pada Rabu (30/7/2025). (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara. Terbaru adalah komisaris PT RSM berinisial DA.

"Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, penetapan DA sebagai tersangka dilakukan usai dia diperiksa pada Rabu (30/7/2025) ini. Penetapan tersangka itu berdasarkan alat-alat bukti yang ada.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 menit lalu

Pakar Forensik Yakin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Nasional
7 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
15 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
15 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal