Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batubara

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna ungkap Kejati Bengkulu tetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi batubara pada Rabu (30/7/2025). (Foto: iNews.id/Ari)

"Hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial DA, dia menjabat sebagai komisaris pada PT RSM," ungkap dia.

Dia menambahkan, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara tersebut. Maka itu, dengan ditetapkannya DA sebagai tersangka, sudah ada 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar 7 tersangka ya dan sudah dilakukan penahanan, ini tersangka ke 8. Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
7 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
8 jam lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nasional
1 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal