Kejati DKI Siapkan 10 Jaksa Teliti Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Antara
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan 10 jaksa guna meniliti berkas perkara berita bohong alias hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus berita bohong alias hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, penerimaan berkas perkara merupakan tindak lanjut dari penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada 8 Oktober.

"Tim Jaksa Peneliti berjumlah 10 orang yang diketuai oleh salah satu kepala seksi (kasi) sesuai ketentuan Pasal 138 KUHAP akan melakukan penelitian berkas perkara terkait pemenuhan syarat formil maupun materiilnya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Nirwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap berkas perkara dilakukan untuk membuktikan pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuono mengatakan, penyerahan berkas Ratna Sarumpaet merupakan tahap pertama. Dalam penyerahan itu penyidik Polda Metro Jaya melampirkan 63 barang bukti.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Terungkap, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Pakai Pelat Palsu saat Mau Isi Pertalite

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Pria Ngaku Aparat Pukul Petugas SPBU di Cipinang Jaktim

Megapolitan
4 hari lalu

Polda Metro Tangkap 1 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 18 Kg Ganja

Megapolitan
4 hari lalu

Mutasi Polda Metro Jaya, 7 Kapolsek Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal