JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Lalu apakah sudah ada nama tersangka di surat tersebut?
“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kasipenkum Ade Sofyan, Kamis (26/10/2023)
SPDP diterima pihaknya pada Rabu (11/10/2023) lalu dan masih bersifat umum. Dia mengatakan belum ada nama tersangka pada kasus itu. Polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).
“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.