Menurutnya, SPDP terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar karena lokus delicti atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kejati Jabar.
"Jaksa yang ditunjuk dengan penyidik Bareskrim Polri sudah berkoordinasi. Nanti, jaksa yang ditunjuk ini bakal mengikuti perkembangan saat pengiriman berkas perkara hingga penelitian berkas perkara selama tujuh hari ke depan," ucapnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan pada 11 April lalu. Laporan itu telah diterima dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 11 April 2025.
Kejati Jabar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.