Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Agus Warsudi
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya. (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Enam jaksa telah ditunjuk dalam penyidikan kasus tersebut.

Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, SPDP diterima pada 2 Mei 2025 yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil). 

"Kami pun sudah menunjuk jaksa untuk ikuti perkembangan penyidikan sebanyak enam orang jaksa," ujar Sri Nurcahyawijaya, Selasa (20/5/2025).

Cahya mengatakan, pasal yang disangkakan (dilanggar terlapor Lisa Mariana), yaitu Pasal 51 Jo 53 atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27A Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Di dalam SPDP itu belum ada tersangka, tapi yang ada hanya identitas pelapor atas nama MRK. SPDP yang masuk ke Kejati Jabar ini laporan tentang pencemaran nama baik sesuai UU ITE," katanya

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
6 bulan lalu

Ridwan Kamil Mangkir dari Persidangan, Begini Ekspresi Kekecewaan Lisa Mariana

Nasional
6 bulan lalu

Lisa Mariana Kecewa karena Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Bandung

Seleb
2 hari lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!

Nasional
2 hari lalu

Pemeran Pria dalam Video Syur Lisa Mariana Juga Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal