Dia menerangkan, dua tersangka lainnya, AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik.
Maka itu, Kejati Jakarta meminta keduanya segera menghadiri panggilan penyidik untuk segera dilakukan proses hukum.
"Namun, apabila tidak segera hadir, Penyidik akan melakukan langkah hukum sesui KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Dia mengungkap, dalam penyidikan perkara tersebut, Penyidik telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar.
"Saat ini, Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Adapun dalam kasus tersebut, sejatinya Kejati Jakarta telah menetapkan empat tersangka sebelumnya, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 tahun 2009-2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.
Maka itu, total tersangka dalam kasus tersebut kini ada sebanyak delapan orang, yang mana dua orang di antaranya belum ditahan.
"Di klaster pertama itu kurang lebih empat orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sekarang empat orang dan dilakukan penahanan dua tersangka, karena yang dua belum hadir pada panggilan kami. Jadi total itu delapan tersangka," kata Nauli.