Kejati Jateng Tahan Pengusaha Ferry Sanjaya terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten

Donny Marendra
Kejati Jateng menahan seorang pengusaha, Ferry Sanjaya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019-2023. (Foto: Donny Marendra).

SEMARANG, iNews.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan seorang pengusaha, Ferry Sanjaya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019-2023, Rabu (25/6/2025) sore. Ferry ditahan usai menjalani pemeriksaan tujuh jam.
 
Ferry diduga melakukan kerja sama tanpa perjanjian resmi dengan dua pihak lainnya, yakni BS (yang telah meninggal) serta DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klaten untuk mengelola Plaza Klaten. 

Dalam praktiknya, sebagian area Plaza digunakan sebagai kantor PT MMS milik Ferry tanpa membayar sewa. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp14 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Regional
5 bulan lalu

Korupsi Dana APBN untuk Bayar Utang, Oknum Perangkat Desa di Serang Ditahan Kejaksaan

Nasional
7 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
17 jam lalu

KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal