Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono menyampaikan, proses penyidikan telah menunjukkan cukup bukti terhadap keterlibatan Ferry dalam kasus ini.
"Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten 2019-2023," ujar Arfan.
Penahanan Ferry mendapat sorotan dari kuasa hukumnya, OC Kaligis. Dia kecewa atas langkah Kejati Jateng, menyebut kasus ini hanyalah perkara sewa-menyewa antara perusahaan kliennya dan Pemkab Klaten.
“Tidak ada kerugian negara. Tidak satu sen pun kita pakai uang negara,” kata OC Kaligis.