Kejati Jateng Tahan Pengusaha Ferry Sanjaya terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten

Donny Marendra
Kejati Jateng menahan seorang pengusaha, Ferry Sanjaya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019-2023. (Foto: Donny Marendra).

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono menyampaikan, proses penyidikan telah menunjukkan cukup bukti terhadap keterlibatan Ferry dalam kasus ini.

"Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten 2019-2023," ujar Arfan.

Penahanan Ferry mendapat sorotan dari kuasa hukumnya, OC Kaligis. Dia kecewa atas langkah Kejati Jateng, menyebut kasus ini hanyalah perkara sewa-menyewa antara perusahaan kliennya dan Pemkab Klaten. 

“Tidak ada kerugian negara. Tidak satu sen pun kita pakai uang negara,” kata OC Kaligis.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Regional
7 bulan lalu

Korupsi Dana APBN untuk Bayar Utang, Oknum Perangkat Desa di Serang Ditahan Kejaksaan

Nasional
1 hari lalu

3 Prajurit TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim, Ini Penjelasan Kejagung

Nasional
1 hari lalu

Saksi Ungkap Kewenangan Jurist Tan di Kemendikbud, Bikin Pegawai Lain Takut

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Murka Nadiem Digiring Paksa saat Mau Beri Keterangan ke Media: Dia Punya Hak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal