4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Nur Khabibi
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, menjalani sidang putusan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Putusan akan dibacakan majelis hakim, Rabu (25/6/2025).

"Rabu 25 Juni 2025 untuk putusan," bunyi informasi pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Keempat terdakwa itu adalah eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Arharrys, Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajaguguk, dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman bervariasi antara 5,5 hingga 8 tahun penjara. Berikut rinciannya:

1. Indra Arharrys, dituntut 5,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

2. Donald Sihombing, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun kurungan badan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Nasional
11 bulan lalu

KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan

Nasional
1 tahun lalu

KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut

Nasional
1 tahun lalu

KPK Periksa Lagi Yoory Pinontoan, Dalami Pengadaan Lahan Rorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal