Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Banten. KPK menyebut, perkara ini berkaitan dengan jaksa yang memeras warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus pemerasan ini bermula dari seorang WNA asal Korea Selatan yang tengah berperkara di persidangan tindak pidana umum. Di saat itulah, jaksa melakukan pemerasan.

"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Menurut Budi, jaksa itu mengancam WNA Korea Selatan akan memproses hukum dengan ancaman tuntutan yang berat. Perbuatan itu dilakukan bersama penasihat hukum sekaligus penerjemah.

"Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," sambung dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

14 jam lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

19 jam lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

21 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal