"Atau mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di Jakata,” kata Benni.
Benni mengingatkan masyarakat apabila melakukan pemalsuan SIKM dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Tidak hanya itu, pemalsuan atau manipulasi informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP.
Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga memudahkan petugas di lapangan dalam pemeriksaannya. Berdasarkan data Pemprov Jakarta per 27 Mei 2020, ada 259.813 pengguna internet yang mengakses perizinan SIKM dari laman corona.jakarta.go.id.
"Ada 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Sebanyak 64 lainnya masih dalam proses," ucapnya.