Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nvidia Pilih Investasi di Malaysia Dibanding RI, Ini Respons BKPM
Advertisement . Scroll to see content

Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Berikut Alur Pengajuannya

Kamis, 28 Mei 2020 - 19:13:00 WIB
Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Berikut Alur Pengajuannya
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

”Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu pilih menu urus izin yang kemudian akan diarahkan ke laman JakEVO. Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta," ucap Benni.

Kemudian JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atau penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon. Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan prosesnya.

Proses ketiga yaitu petugas DPMPTSP Pemprov Jakarta melakukan penelitian administrasi dan teknis permohonan perizinan. Keempat, jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SIKM Jakarta. Kemudian pemohon dapat mencetak SIKM secara mandiri.

"Pemohon juga dapat melihat sampai mana proses pengajuan izin secara langsung atau real time dengan melihat menu lacak permohonan anda," ujarnya.

Benni mejelaskan SIKM memiliki dua jenis yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali. SIKM perjalanan berulang untuk mereka yang berdomisili di Jakarta namun bekerja atau memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut